Batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018.
21 importir yang sampai saat ini belum melaksanakan ketentuan wajib tanam dan memproduksi 5 persen dari pengajuan rekomendasi impor 2017.
Kementan minta penanaman, panen hingga produksi harus tercatat dalam sistem Statistik Pertanian Hortikultura (SPH)
Menurut Ismail, sudah banyak importir yang melaksanakan kewajiban tersebut bahkan sudah lunas tanam per 31 Desember 2018.
Ismail menyebutkan pihaknya bisa menyaring mana-mana yang kooperatif dengan kebijakan wajib tanam ini.
Wandi, begitu Suwandi disapa, merasa miris banyaknya pengamat yang belum mengetahui situasi di lapangan lalu ikut berkelakar seolah-seolah paham
Anton mendukung agar Kementan dan Satgas Pangan segera melakukan penindakan terhadap oknum importir yang kedapatan melakukan mangkir wajib tanam 5 persen dari total impornya.
Luasan 2018 diperkirakan disumbang dari APBN seluas 3.885 hektare, dari kontribusi wajib tanam seluas 3.796 hektare dan sisanya dari swadaya petani.
Kementerian Pertanian meluruskan persepsi semua pihak terutama pelaku usaha impor terhadap program strategis yang sudah berjalan tiga tahun terakhir ini.
Permasalahan yang dihadapi para importir terhadap pemberlakuan RIPH adalah mengenai adanya wajib tanam sebesar 5% dari volume impor yang diajukan.